Damai, Polres Rohil Fasilitasi Mediasi Antara Masyarakat dan PT UTS Jumat, 24/10/2025 | 17:04
Mediasi berakhir damai
Berkabarnews.com, Rohil - Upaya penyelesaian konflik antara Kelompok W. Siringo-Ringo dengan PT. Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) terkait pengelolaan Perkebunan Rumbia I dan II Ex. PT. Gunung Mas Raya di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Kegiatan digelar di Ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu, Jumat (24/10/2025) siang, dihadiri oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, beserta jajaran Sat Reskrim dan unsur Forkopimcam Balai Jaya, perwakilan PT. UTS, tokoh masyarakat, serta pihak pelapor dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres Rohil, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan bahwa kepolisian memberikan ruang bagi para pihak untuk bermediasi secara terbuka dan kekeluargaan. Ia menegaskan, apabila tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara perdamaian.
Dari pihak perusahaan, Andi selaku perwakilan Security PT. Ujung Tanjung Sejahtera menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dan menyatakan kesiapan untuk berdamai.
“Kami dari pihak PT. Ujung Tanjung Sejahtera sangat berterima kasih kepada Kapolres Rokan Hilir dan seluruh jajaran yang telah memfasilitasi mediasi ini hingga berjalan dengan baik. Semoga hubungan antara perusahaan dan masyarakat ke depan semakin harmonis,” ungkap Andi.
Sementara itu, Humisar Panjaitan, mewakili kelompok masyarakat, juga menyampaikan permintaan maaf dan apresiasi atas upaya pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang sudah memberikan ruang dialog dan solusi yang adil bagi semua pihak. Perdamaian ini menjadi langkah penting untuk mempererat hubungan masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat W. Siringo-Ringo turut menambahkan ucapan apresiasi yang sama.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Polres Rokan Hilir atas perhatian dan bimbingannya. Dengan mediasi ini, kami bisa menyelesaikan masalah tanpa konflik berkepanjangan,” ucapnya.
Dalam arahannya, AKBP Isa Imam Syahroni mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam memfasilitasi perdamaian ini.
“Hari ini kita saksikan bersama bahwa kedua belah pihak sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan permasalahan secara damai. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Ke depan, jika terjadi hal serupa, tidak akan ada lagi ruang untuk Restorative Justice,” tegas Kapolres.
Ia juga menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat bukan pembalasan. Pendekatan ini mengutamakan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang.
Selain itu, Kapolres menambahkan bahwa Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir akan turut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Ex. Perkebunan Rumbia I dan II agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari.
Penerapan Restorative Justice ini menjadi bukti nyata pendekatan humanis dan konstruktif dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Langkah ini memberikan manfaat besar bagi semua pihak, memperkuat harmoni sosial, serta memulihkan kepercayaan antar warga.
Dengan tercapainya kesepakatan damai antara Kelompok W. Siringo-Ringo dan PT. Ujung Tanjung Sejahtera, situasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir kini terpantau aman dan kondusif.**/bbg